PALU — Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palu dipadati oleh sekira 50 massa aksi yang tergabung dalam Forum masyarakat Morowali Anti Kriminalisasi, Senin (3/8/2026). Kedatangan gelombang massa tersebut membawa satu tuntutan tegas: mendesak majelis hakim agar membebaskan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. Rachmansyah Ismail, bersama mantan Kabag Umum Arifin Ukasa dari segala jerat hukum.
Aksi unjuk rasa damai ini digelar usai agenda persidangan lanjutan yang mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah dan bangunan untuk mess Pemda Morowali di Palu, Jumat (31/7/2026).
Dalam orasinya di hadapan pengadilan, koordinator aksi Irwan, S.Sos., menegaskan bahwa Rachmansyah Ismail merupakan sosok birokrat bersih yang selama memimpin selalu mendedikasikan waktu dan tenaganya demi kemajuan daerah. Pihaknya menilai proses hukum yang menjerat sang mantan Pj bupati sarat akan kekeliruan prosedur.
“Hari ini kami berkumpul di sini bukan untuk melawan hukum, tapi meminta hukum berjalan lurus dan adil! Kami datang menuntut kebenaran, menuntut agar kesalahan prosedur dan kriminalisasi yang tidak berdasar segera dihentikan,” seru Irwan di depan gedung pengadilan.
Massa aksi juga menyoroti fakta bahwa seluruh temuan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dilunasi jauh sebelum batas waktu 60 hari berakhir. Menurut mereka, langkah pelunasan tersebut merupakan wujud nyata itikad baik dan kepatuhan hukum, alih-alih sebagai bentuk pengakuan atas tindak pidana.
Perwakilan massa aksi diterima oleh Humas Pengadilan Negeri Palu Nasution, S.H., M.H. Saat menerima aspirasi, Nasution menyampaikan bahwa akan meneruskan aspirasi yang disampaikan kepada pimpinan.
Sementara itu, dalam persidangan Jumat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan hukum di hadapan Majelis Hakim Tipikor Palu. Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan, JPU menyatakan bahwa dakwaan primair terhadap terdakwa A. Rachmansyah Ismail tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri atau korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Tipikor. Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut.
Kendati demikian, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsidair, yakni menyalahgunakan kewenangan atau sarana jabatan yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa A. Rachmansyah Ismail dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara, serta pidana denda sebesar Rp100 juta subsider kurungan,” demikian bunyi amar tuntutan JPU di persidangan.
Dalam poin tuntutan yang sama, JPU juga mencatat bahwa kerugian keuangan negara senilai total Rp8,775 miliar telah dikembalikan sepenuhnya oleh terdakwa. Rincian pengembalian tersebut meliputi setoran senilai Rp4,5 miliar kepada pihak Pemda Morowali dan Rp4,275 miliar kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Dengan pelunasan tersebut, sisa tanggung jawab pemulihan kerugian negara dinyatakan nihil.
Sejumlah barang bukti turut disita dalam berkas perkara, termasuk bundel dokumen pengadaan langsung jasa penilai appraisal tanah dan bangunan mess Pemda Morowali di Palu seluas 1.642 meter persegi berlokasi di Kelurahan Birobuli, dokumen perjanjian jual beli, hingga rekaman transaksi keuangan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palu selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak penasihat hukum terdakwa untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) pada agenda sidang lanjutan pekan depan, sebelum keputusan akhir vonis dibukakan.(*)




