Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hiburan

PAPPRI Sulawesi Tengah Kecewa Band ADISTA Batal Tampil di HUT Kota Palu, Soroti Kurangnya Penghargaan Finansial yang Proporsional

76
×

PAPPRI Sulawesi Tengah Kecewa Band ADISTA Batal Tampil di HUT Kota Palu, Soroti Kurangnya Penghargaan Finansial yang Proporsional

Sebarkan artikel ini
Adi Tangkilisan (kiri) dan Adista (kanan)
Example 468x60

PALU — Polemik batalnya penampilan grup band pop kenamaan asal Palu, ADISTA, dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Palu ke-48 menuai reaksi keras. Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Sulawesi Tengah secara terbuka menyayangkan sikap panitia penyelenggara yang dinilai diskriminatif terhadap musisi lokal.

Ketua Umum PAPPRI Sulawesi Tengah, Umaryadi Tangkilisan, mengaku sangat kecewa dengan perlakuan panitia yang membeda-bedakan besaran honorarium secara drastis antara penampil lokal dan artis nasional. Padahal, dari segi kualitas dan basis penggemar, band pelantun lagu-lagu hits nasional tersebut memiliki daya tarik yang tidak kalah kuat.

Example 300x600

“Padahal banyak penontonnya ADISTA ini… Juga mereka dikenal sebagai band populer Indonesia asal Palu. Cukup ikonik, potensial sebagai marketing Palu,” ujar pria yang akrab disapa Adi Tangkilisan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Adi, kasus yang menimpa ADISTA merefleksikan persoalan klasik yang masih kerap dihadapi para pelaku seni di daerah. Kurangnya penghargaan finansial yang proporsional menjadi bukti bahwa ekosistem industri kreatif lokal belum sepenuhnya mendapat keberpihakan yang adil dari para pengambil kebijakan.

PAPPRI Sulteng menegaskan bahwa insiden ini menjadi pemicu bagi organisasi untuk bekerja lebih keras memperjuangkan regulasi yang melindungi hak-hak musisi dan seniman lokal. Salah satu langkah strategis yang tengah digenjot adalah memperkuat draf Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kebudayaan.

Regulasi tersebut nantinya akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang mencakup 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK). Unsur seni, termasuk di dalamnya seni musik, berada di dalam payung perlindungan undang-undang tersebut.

Ruang lingkup 10 Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi:

  1. Tradisi lisan: Ungkapan, cerita rakyat, pantang-larang, dan ungkapan tradisional lain yang disampaikan secara lisan.
  2. Manuskrip: Naskah kuno berwujud tulisan tangan yang memuat nilai budaya bangsa.
  3. Adat istiadat: Pola perilaku, tata kelakuan, dan kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.
  4. Ritus: Upacara atau tata cara peribadatan dan perayaan berdasarkan kepercayaan.
  5. Pengetahuan tradisional: Sistem pemahaman manusia mengenai alam dan lingkungan sekitar.
  6. Teknologi tradisional: Cara, alat, dan teknik pembuatan serta penggunaan karya cipta secara tradisional.
  7. Seni: Segala bentuk ekspresi kreatif manusia berupa seni rupa, musik, tari, teater, dan sastra.
  8. Bahasa: Sistem lambang bunyi yang digunakan untuk komunikasi masyarakat.
  9. Permainan rakyat: Ragam permainan tradisional yang mengandung unsur rekreasi dan olahraga.
  10. Olahraga tradisional: Aktivitas fisik berakar dari budaya lokal yang bersifat kompetitif atau tradisional.

“Ini salah satu yang harus kita kerja keras dan ngotot perjuangkan. Pintu masuknya adalah penguatan draf Pergub tentang kebudayaan. Tampil di event dan mendapatkan apresiasi ekonomi yang adil dan berpihak bagi kita adalah salah satunya,” tegas Adi Tangkilisan.

PAPPRI berharap ke depan para penyelenggara acara, baik pemerintah maupun swasta, mampu menempatkan musisi lokal pada posisi yang terhormat, tidak hanya sebagai pengisi panggung pelengkap, melainkan sebagai aset kebudayaan daerah yang layak mendapatkan apresiasi materiil secara adil dan manusiawi.(*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *