PALU – Komitmen pemerintah pusat melalui Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor untuk mengirim tim investigasi ke PT Hillcon Jaya Shakti menandai keseriusan negara menindak dugaan pelanggaran hak pekerja di Morowali Utara. Namun di tingkat daerah, perhatian publik justru tertuju pada peran pengawasan Disnaker Provinsi Sulawesi Tengah yang dinilai lemah.
Kasus ini mencuat setelah ratusan pekerja di site PT Keinz Ventura dilaporkan belum menerima gaji sejak Februari 2026 serta tidak memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun ini.
Kondisi pekerja semakin memprihatinkan karena aktivitas operasional berhenti bertahap sejak akhir Desember 2025, disertai dugaan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan lebih dari satu tahun.
Di tengah krisis yang menimpa pekerja, pernyataan pejabat Disnaker Provinsi Sulawesi Tengah justru memicu sorotan.
Penanggung jawab pengawasan tenaga kerja provinsi, Yaumi T Baduddin, SE, mengakui bahwa pengawas telah bertemu pihak perusahaan, namun tidak memberikan penjelasan detail saat dikonfirmasi media.
“Iyya kemarin salah satu pengawas kami sudah bertemu PT.hilcon….Mungkin bisa langsung ditanyakan ke pengawas yg kesana ya..Kalau bapak banyak pertanyaan begini, mending ketemu langsung dikantor,” tulis Yaumi melalui WhatsApp pada 29 Maret 2026.
Ketika kembali dimintai kepastian waktu pengawasan, Yaumi hanya menjawab singkat.
“Bisa dicek surat tugas kami didinas,” tulisnya pada 4 April 2026.
Fakta di lapangan justru menunjukkan pengawasan baru dilakukan setelah Lebaran Idul Fitri. Hal ini diungkapkan salah satu staf Disnaker Provinsi yang ditugaskan, Siti.
“Iya setelah lebaran, saya sudah lupa tanggal berapa. Minta maaf pak itu sudah saya laporkan ke atasanku ibu Yaumi,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Pernyataan tersebut memperkuat kesan bahwa pengawasan tidak dilakukan secara cepat, padahal masalah tunggakan gaji dan THR telah berlangsung berbulan-bulan.
Situasi semakin rumit ketika Disnaker Provinsi melempar tanggung jawab ke Disnaker Kabupaten Morowali Utara.
“Pak, tanyakan dulu ke naker kabupaten karena mereka ada posko pengaduan THR juga. kami dipropinsi adalah tindak-lanjut dari laporan mereka…,” tulis Yaumi.
Padahal sebelumnya, Kepala Dinas Nakertrans Morowali Utara, Kartiyanis Lakawa, justru menegaskan bahwa pengawasan tenaga kerja melekat di tingkat provinsi.
“Itu melekat di Disnaker Propinsi Sulteng Dinda. Nanti saya kirimkan nomornya Ibu Yaumi,” ujarnya.
Saling lempar tanggung jawab antar level dinas ini memperkuat indikasi lemahnya sistem monitoring dan pengawasan ketenagakerjaan secara berjenjang. Di saat pekerja menunggu kepastian hak mereka, publik kini menaruh perhatian besar pada bagaimana Disnaker Provinsi Sulawesi Tengah menjalankan fungsi pengawasan yang menjadi mandatnya.
Saat media menyampaikan bahwa lemahnya sistem pengawasan ini akan menjadi sorotan kami. Yaumi seolah terganggu,
“Kalau kalian publikasi kami bisa pertanyakan lemahx dimana?….Bisa kami tuntut balik juga,”tulis Yaumi via pesan WhatsApp.












