PARIGI MOUTONG — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menghadapi persoalan hukum serius. Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., secara resmi digugat warga di Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong akibat dinilai acuh dan mengabaikan Putusan Akta Perdamaian Pengadilan Nomor 42/Pdt.G/2025/PN Prg.
Gugatan wanprestasi ini didaftarkan secara resmi oleh tim kuasa hukum warga dari Kantor Hukum Rumah Hukum Tadulako. Langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk perlawanan atas tindakan pemerintah daerah yang dinilai semena-mena terhadap hak-hak masyarakat Parigi Moutong.
Perwakilan tim kuasa hukum warga, Hendry, S.H., menegaskan bahwa pendaftaran gugatan ini menjadi peringatan keras bagi eksekutif agar tidak mempermainkan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pihaknya menuding Gubernur secara sadar mengangkangi kesepakatan damai yang sah secara hukum.
“Gugatan wanprestasi ini sudah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Parigi. Kami tidak akan tinggal diam melihat Gubernur mengabaikan kesepakatan hukum yang sudah dibuat secara sah. Ini bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan dan tindakan semena-mena yang sangat merugikan warga Parigi Moutong!” tegas Hendry dalam keterangan resminya, Selasa (15/9/2026) seperti dilansir naratoria.id.
Bongkar Dugaan Akal-akalan Aturan hingga Janji Bantuan Palsu
Dalam dokumen gugatannya, tim kuasa hukum membeberkan sejumlah pelanggaran krusial serta dugaan kebohongan administratif yang dilakukan pihak Tergugat. Gubernur dinilai melakukan tindakan “akal-akalan” aturan yang menabrak undang-undang dengan membatalkan kewajiban pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Iuran Pertambangan Rakyat.
Kebijakan tersebut secara sepihak diganti melalui Keputusan Gubernur Nomor 500.10.26.13/151/Dis.ESDM-G.ST/2026. Kebijakan ini dinilai cacat wewenang, ditempuh dengan cara instan, dan berpotensi memicu praktik pungutan liar di lapangan.
Selain persoalan regulasi, Gubernur juga dituding melakukan pembiaran terhadap aktivitas Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di wilayah Kayuboko dan Ampibabo. Alih-alih menjatuhkan sanksi administratif, Pemprov Sulteng disebut enggan mengambil tindakan tegas dan melempar kewenangan penindakan begitu saja kepada aparat kepolisian.
Tak kalah disorot, janji manis pemerintah daerah terkait penyaluran bantuan permodalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bagi Koperasi Pertambangan Rakyat yang dijanjikan sejak tahun 2025 ternyata berujung nihil tanpa realisasi.
Atas serangkaian tindakan ingkar janji tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Parigi untuk membatalkan Keputusan Gubernur yang dinilai cacat wewenang.
Pihaknya juga melayangkan tuntutan agar pengadilan menjatuhkan hukuman denda uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari apabila Gubernur terlambat atau lalai mengeksekusi kewajiban hukumnya.
“Hukum harus ditegakkan. Jika Gubernur tidak mampu mematuhi putusan pengadilan, maka jalur hukum Pengadilan Negeri Parigilah yang akan memaksanya!” tandas Hendry.(*)










