PALU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu bergerak cepat menuntaskan eksekusi putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht). Lembaga penegak hukum tersebut secara resmi mengembalikan dana hasil tindak pidana perbankan senilai Rp2.359.948.000 kepada PT Bank Sulteng.
Proses penyerahan dana kerugian negara ini berlangsung secara transparan di Aula Kejari Palu, Rabu (7/10/2026). Penyerahan disaksikan langsung oleh Direktur Utama PT Bank Sulteng, Hj. Ramiyatie, bersama jajaran pimpinan divisi terkait serta para pejabat struktural Kejari Palu.
Momen penting tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara Kejari Palu dan PT Bank Sulteng. Kerja sama strategis ini difokuskan pada penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
“Kejari Palu melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara tindak pidana perbankan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Dr. Hamka Lapatawe, S.H., M.H.
Bermula dari Kasus Kredit Fiktif CV Mugniy Alamgir
Dr. Hamka Lapatawe menjelaskan bahwa pengembalian dana miliaran rupiah ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi. Perkara perbankan ini berawal dari praktik pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan bank yang dilakukan oleh para terpidana.
Kasus hukum yang mencuat sejak Maret 2023 ini berkaitan erat dengan proses pencairan fasilitas kredit kepada CV Mugniy Alamgir dengan nilai plafon mencapai Rp2,85 miliar.
Pengusutan perkara ini menyeret enam orang terpidana dari berbagai latar belakang jabatan, baik internal perbankan maupun pihak swasta. Mereka masing-masing adalah:
- Nola Dien Novita (Pimpinan PT Bank Sulteng Kantor Cabang Utama Palu)
- Rizal Afriansyah (Pimpinan Seksi Kredit PT BPD Sulteng Kantor Cabang Utama Palu)
- Darsyaf Agus Slamet (Pemimpin Divisi Perkreditan Kantor Pusat PT BPD Sulteng)
- Erick Robert Agan (Kuasa Direktur PT Insan Cipta Karya)
- Guntur (Kuasa Direktur CV Mugniy Alamgir)
- Hardiansyah (Key Person CV Mugniy Alamgir dalam proyek jalan Pagimana-Batui)
Dalam putusan tingkat kasasi sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terpidana Erick Robert Agan, Guntur, dan Hardiansyah.
Sementara itu, terhadap tiga terpidana dari unsur internal bank—yakni Darsyaf Agus Slamet, Nola Dien Novita, dan Rizal Afriansyah—majelis hakim menjatuhkan vonis pidana masing-masing selama satu tahun penjara. Hukuman tersebut disertai ketentuan masa percobaan, dengan syarat para terpidana tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan dua tahun.
Dengan dilaksanakannya eksekusi pengembalian dana miliaran rupiah ini, Kejari Palu berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan aset keuangan negara maupun perbankan daerah demi menciptakan sistem perbankan yang sehat dan transparan di Sulawesi Tengah.




