Uncategorized

Kemnaker Kecolongan, Ada Perusahaan di Morut yang tidak Bayar Gaji dan THR Karyawan

×

Kemnaker Kecolongan, Ada Perusahaan di Morut yang tidak Bayar Gaji dan THR Karyawan

Sebarkan artikel ini
Ket: Wamenaker Alfiansyah Noor (IST)

JAKARTA- Lebaran telah berlalu, masih ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya. Tak hanya THR, tambang nikel yang beroperasi di Morowali Utara, Sulawesi Tengah itu, tak membayarkan gaji karyawannya hingga saat ini.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, menyatakan komitmen pemerintah untuk segera mengirimkan tim investigasi guna mendalami dugaan pelanggaran hak pekerja yang dilakukan oleh PT Hillcon Jaya Shakti di Morowali Utara.

Langkah ini diambil setelah munculnya laporan bahwa ratusan pekerja di site PT Keinz Ventura belum menerima gaji sejak Februari 2026, serta tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun ini.

“Atas informasi ini kami akan mengirimkan investigasi kepada perusahaan ini. Nanti kita akan menginvestigasi dulu apa yang sedang menjadi informasi buat kami ini,” ujar Afriansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Kondisi para pekerja di lapangan dilaporkan kian memprihatinkan sejak aktivitas operasional mulai berhenti bertahap pada akhir Desember 2025.

Salah satu karyawan, Hengki Arabiya, mengungkapkan bahwa selain tunggakan gaji dan THR, perusahaan juga diduga belum membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama lebih dari satu tahun, tepatnya sejak November 2024. Dampaknya, para pekerja tidak dapat mencairkan hak jaminan sosial mereka di tengah ketidakpastian status hubungan kerja.

Situasi semakin sulit setelah fasilitas kantin di lokasi proyek dihentikan karena tagihan perusahaan yang menunggak, menyisakan puluhan pekerja bertahan menjaga aset tanpa kepastian logistik.

Permasalahan ini memuncak saat muncul memo internal pada 25 Maret 2026 yang menyatakan kontrak kerja sama antara PT Hillcon dan pemilik proyek, PT Keinz Ventura, tidak diperpanjang.

Namun, dalam dokumen tersebut status penutupan justru diberlakukan mundur sejak 1 Maret 2026, yang dinilai pekerja sebagai kejanggalan administratif untuk menghindari kewajiban pembayaran.

Hengki menyebut ada sekitar 300 pekerja terdampak di satu lokasi, dan jumlahnya diprediksi mencapai ribuan orang jika digabungkan dengan lokasi proyek lainnya.

Para pekerja pun telah menempuh jalur bipartit hingga RDP dengan DPRD setempat, namun belum membuahkan hasil konkret.

Merespons kompleksitas kasus ini, Kemenaker menegaskan bahwa pemenuhan gaji, THR, dan BPJS adalah kewajiban mutlak yang tidak bisa ditawar.

Wamenaker Afriansyah Noor menekankan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi ketat dan meminta perusahaan segera menyelesaikan seluruh kewajiban yang tertunggak.

Pemerintah berjanji akan memberikan perlindungan maksimal bagi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Para pekerja kini menaruh harapan besar pada intervensi pusat agar persoalan ini dapat segera tuntas dan memberikan keadilan bagi mereka yang telah berkontribusi bagi industri pertambangan nasional.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *